Permendikbud No. 137 Tahun 2014 |
Bunda--guru dan pendidik PAUD dimana saja berada diseluruh nusantara, penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD diharuskan untuk memenuhi standar yang telah ditentukan. Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Beberapa istilah penting terkait PAUD berdasarkan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN PAUD) di antaranya yaitu :
Beberapa istilah penting terkait PAUD berdasarkan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN PAUD) di antaranya yaitu :
- Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD yaitu kriteria wacana pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA yaitu kriteria wacana kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
- Standar Isi yaitu kriteria wacana lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
- Standar Proses yaitu kriteria wacana pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau aktivitas PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
- Standar Penilaian yaitu kriteria wacana penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu kriteria wacana kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
- Standar Sarana dan Prasarana yaitu kriteria wacana persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
- Standar Pengelolaan yaitu kriteria wacana perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau aktivitas PAUD.
- Standar Pembiayaan yaitu kriteria wacana komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau aktivitas PAUD.
- Pendidikan Anak Usia Dini yaitu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui sumbangan rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Satuan atau aktivitas PAUD yaitu layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
- Kurikulum PAUD yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Pembelajaran yaitu proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber mencar ilmu pada suasana mencar ilmu dan bermain di satuan atau aktivitas PAUD.
Standar PAUD terdiri atas 8 (Delapan) standar, yakni :
a. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses;
d. Standar Penilaian;
e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f. Standar Sarana dan Prasarana;
g. Standar Pengelolaan; dan
h. Standar Pembiayaan.
Standar PAUD berfungsi sebagai:
a. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses;
d. Standar Penilaian;
e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f. Standar Sarana dan Prasarana;
g. Standar Pengelolaan; dan
h. Standar Pembiayaan.
Standar PAUD berfungsi sebagai:
- Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
- Acuan setiap satuan dan aktivitas PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
- Dasar penjaminan mutu PAUD.
Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memperlihatkan landasan untuk:
- Melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
- Mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
- Mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.
Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
Download Permendikbud No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan PAUD beserta lampiran I, II, dan III dari Permendikbud No. 137 Tahun 2014, silahkan klik pada links berikut :
Demikian bunda, wacana Standar Nasional Pendidikan PAUD yang dirangkum dari Permendikbud 137 Tahun 2014. Semoga bermanfaat untuk membantu aktivitas PAUD kita sehari-hari. Terimakasih. http://paud-anakbermainbelajar.blogspot.co.id/
Post a Comment